Saat memproses data pribadi, kami akan mengikuti beberapa prinsip untuk melindungi hak asasi dan kebebasan individu sehubungan dengan BCR. Setiap entitas harus mematuhi prinsip berikut saat memproses data pribadi:
Prinsip 1: Ketaatan Hukum
Memiliki dasar hukum yang terdokumentasi saat mengumpulkan, menggunakan, dan memproses data pribadi. Landasan hukum di bawah ini bukan daftar lengkap. Contohnya meliputi:
- Pemrosesan diperlukan untuk pelaksanaan kontrak dengan individu, seperti kontrak karyawan dan kontrak penjualan
- Individu telah memberikan persetujuan
- Kepentingan sah Fresenius lebih besar daripada konsekuensi negatif terhadap individu
- Kebutuhan untuk memenuhi kewajiban hukum, seperti undang-undang pajak, persyaratan kewaspadaan, atau persyaratan GxP.
Kategori data khusus, seperti data kesehatan, memerlukan landasan hukum tambahan.
Apabila hukum setempat memerlukan ketentuan tambahan atau berbeda, ketentuan ini juga harus diikuti (misalnya, ini mungkin relevan untuk data karyawan).
Prinsip 2: Transparansi dan Keadilan
Menangani data pribadi secara adil dan transparan. Memberi tahu individu sebelum atau pada saat pengumpulan dan penggunaan data mengenai:
- Personel yang bertanggung jawab dan cara kami dapat dihubungi
- Data yang dikumpulkan
- Cara data dikumpulkan
- Mengapa data dibutuhkan (tujuan)
- Organisasi yang menerima data dari kami
- Apakah data dibagikan ke negara lain
- Berapa lama data disimpan
- Landasan hukum untuk pengumpulan dan penggunaan data serta penjelasannya (prinsip 1)
- Apakah profil individu dibuat
- Apakah kami mengambil keputusan dengan sarana otomatis
- Apakah data harus disediakan dan konsekuensi jika data tidak disediakan
- Perincian kontak DPO dan otoritas
- Hak yang dimiliki individu.
Semua informasi ini akan disediakan dalam bentuk yang komprehensif dan mudah diakses, serta menggunakan bahasa yang jelas dan lugas..
Prinsip 3: Pembatasan Tujuan
Hanya menggunakan data sesuai dengan tujuan pengumpulan yang ditentukan secara tegas dan sah. Penggunaan lebih jauh tidak diizinkan, kecuali jika penggunaan lebih jauh ini selaras dengan tujuan awal dan/atau langkah tambahan diambil.
Tujuan pemrosesan lebih jauh yang umumnya dianggap selaras dengan tujuan awal adalah:
- Pengarsipan
- Audit internal
- Penyelidikan.
DPA atau LDPA akan dapat memberikan panduan jika perubahan tujuan diizinkan. Dalam hal perubahan tujuan diizinkan, Individu harus diberi tahu mengenai perubahan tersebut.
Prinsip 4: Hanya Data yang Diperlukan
Hanya mengumpulkan dan menggunakan data pribadi yang diperlukan untuk tujuan yang ditetapkan dalam komunikasi dengan individu. Hal ini berarti memastikan data pribadi relevan dan tidak berlebihan sehubungan dengan tujuannya.
Prinsip 5: Akurasi
Pastikan data pribadi akurat dan diperbarui. Prosedur harus diterapkan untuk memastikan bahwadata yang tidak akurat dihapus, diperbaiki, atau diperbarui tanpa penundaan.
Prinsip 6: Pembatasan Penyimpanan
Jangan menyimpan data pribadi lebih lama dari yang diperlukan untuk tujuan pengumpulannya, kecuali jika diwajibkan oleh hukum. Dalam hal tersebut, akses ke data harus dibatasi. Menghapus atau menganonimkan data pribadi jika tidak ada alasan hukum atau tujuan apa pun.
Prinsip 7: Keamanan, Integritas, dan Kerahasiaan
Mengambil langkah teknis dan organisasi yang sesuai untuk melindungi data pribadi dari penghancuran, kehilangan, perubahan, pengungkapan, atau akses ke data pribadi (misalnya melalui penetapan peran & hak yang sesuai, pencadangan dan pemulihan, atau menggunakan enkripsi).
Saat menerapkan langkah tersebut, risiko terhadap individu harus dipertimbangkan. Keamanan sistem TI harus dinilai sehubungan dengan risiko ini saat menginstal dan memelihara sistem TI.
Dokumentasikan dan laporkan setiap pelanggaran keamanan yang mungkin berisiko bagi individu yang terdampak kepada organisasi perlindungan data. Bergantung pada situasi, pelanggaran tersebut mungkin juga harus dilaporkan kepada otoritas pengawasan, individu, atau organisasi lainnya.
Prinsip 8: Akuntabilitas
Mampu menunjukkan kepatuhan terhadap BCR. Ini dilakukan dengan membuat dan memelihara dokumentasi, misalnya:
- Catatan aktivitas pemrosesan
- Langkah teknis dan organisasi yang diambil untuk mematuhi prinsip perlindungan data dan mengatasi risiko.
- Penilaian risiko dan kontrol perlindungan data
Keterlibatan Pemroses
Hanya libatkan pemroses yang menyediakan jaminan yang memadai untuk menerapkan langkah teknis dan organisasi yang sesuai sehingga pemrosesan memenuhi persyaratan BCR dan undang-undang perlindungan data setempat. Ini memastikan kontrak perlindungan data antara entitas yang bersangkutan dan pemroses.
(Lebih lanjut) Transfer data pribadi
Menerapkan langkah untuk mengamankan transfer data pribadi secara memadai ke organisasi lain yang berada di luar AEE (Area Ekonomi Eropa) berdasarkan BCR ini. Hal ini dapat dilakukan dengan menyetujui klausul kontraktual standar sebagaimana diterapkan oleh Komisi Eropa bersama organisasi lainnya.